REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempermudah pembangunan pembangkit listrik berkapasitas di bawah 50 MW, yang berada di luar jaringan (off grid), dengan tidak perlu masuk rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL). Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rilis di Jakarta, Sabtu (21/10) mengatakan pemerintah terus berupaya mengejar rasio elektrifikasi di Indonesia hingga lebih 96 persen pada 2019.
Salah satu upayanya adalah dengan melistriki 2.500 desa di Indonesia yang belum berlistrik, katanya di Mataram, NTB, Jumat (20/10), ketika meresmikan pengoperasian dan peletakan batu pertama tujuh proyek pembangkit listrik yang berlokasi di NTB dan NTT.
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan rasio elektrifikasi yang saat ini sudah lebih dari 93 persen. Tahun 2019 minimal 96 persen dan kalau lebih bekerja keras lagi, bisa 99 persen. Kenaikan hampir tiga persen per tahun ini luar biasa sekali," ujar Jonan.
Saat ini, rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 93,08 persen. Angka itu telah melebihi target rasio elektrifikasi pada 2017 sebesar 92,75 persen.
Dengan capaian tersebut, terlihat upaya pemerintah untuk terus menerangi seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, Kementerian ESDM mencatat saat ini masih terdapat sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum menikmati akses listrik.
Untuk mempercepat program tersebut, Menteri ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Permen ESDM itu memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi berskala kecil. Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan juga memanfaatkan penggunaan energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.
Jonan menambahkan Kementerian ESDM telah memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) dan badan usaha lain membangun pembangkit listrik berkapasitas di bawah 50 MW di sistem "off grid", tidak perlu masuk dalam RUPTL. "Pemerintah juga memberi kesempatan kepada PLN untuk kelistrikan desa di bawah 50 MW dengan sistem 'off grid' tidak perlu masuk RUPTL," katanya.