REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur ojek online. Hal itu dilakukan setelah Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 dibatalkan Mahkamah Agung.
"Kita nggak bisa keluarkan peraturan menteri, karena nggak ada payung hukumnya. Jadi kita akan buat surat edaran. Targetnya pekan ini diterbitkan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, Selasa (17/10).
Sugihardjo menjelaskan setelah surat edaran terbit, maka pihak Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi. Pekan ini, draft untuk surat edaran tersebut akan diselesaikan.
Menurutnya, salah satu poin dalam surat edaran tersebut antara lain para ojek online perlu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK juga perlu dilengkapi oleh para pengendara. Aturan lain seperti tidak boleh berkerumun sehingga bisa menggangu jalan juga perlu dipatuhi.
"Nanti poin-poinnya juga akan kami diskusikan dengan Muspida, Dishub, dan beberapa perwakilan daerah sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan di daerah. Terkait juga soal wilayah operasi," ujar Sugihardjo.
Namun, Sugihadjo tak menampik bahwa ke depan persoalan transportasi umum berbasis roda dua ini perlu dipikirkan secara matang. Dari aspek keselamatan dan risiko kecelakaan menjadi pertimbangan penting dalam membahas UU atau payung hukum.