Kamis 12 Oct 2017 04:15 WIB

Seret, Penerimaan Pajak di Bali Baru 57 Persen dari Target

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Budi Raharjo
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mendata realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak baru mencapai 57 persen. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 10,265 triliun.

"Penerimaan sampai 30 September 2017 baru Rp 5,834 triliun dengan realisasi bruto Rp 6,023 triliun, juga restitusi Rp 188,647 miliar," katanya kepada Republika, Rabu (11/10).

Ada sekitar 694.338 wajib pajak terdaftar di Bali. Jumlah tersebut terdiri dari 52.327 badan usaha, 154.621 orang pegawai nonkaryawan, 487.440 orang pegawai karyawan. Wajib pajak yang wajib melaporkan surat pajak tahunan (SPT) mencapai 400.522 wajib pajak, sementara yang sudah melaporkan 286.068 wajib pajak dengan tingkat kepatuhan 72 persen.

Goro mengatakan belum seluruh pajak dari wajib pajak diterima di kantor-kantor pajak di Bali. Domisili penyedia atau rekanan dari daerah lain yang memenangkan tender di Bali sebagian besar masih membayar pajaknya di wilayah asal. "Ini memengaruhi komposisi bagi hasil pajak dari penerimaan pajak daerah," katanya.

Data penerimaan pajak wilayah Bali tahun lalu menyebutkan sektor pariwisata, khususnya akomodasi dan penyedia jasa makanan dan minuman berada di posisi ketiga dari lima klasifikasi lapangan usaha. Akomodasi dan penyedia jasa makanan dan minuman lebih sedikit dibanding sektor perdagangan dan jasa keuangan.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia dalam lima tahun terakhir terus meningkat, mencapai 23 persen tahun lalu. Pertumbuhan ini merupakan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Angkanya juga lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan ke Bali dalam 10 tahun terakhir.

Sektor akomodasi dan penyedia jasa makanan dan minuman seharusnya berkontribusi pada penerimaan pajak signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan dari wajib pajak di sektor pariwisata perlu ditingkatkan.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan aktivitas ekonomi di Bali sangat tinggi, terlihat dari peredaran uang dan investasi. Pembangunan yang dibiayai dari APBD provinsi dan kabupaten kota diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. "Pembiayaan tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang cukup besar," kata Pastika.

Pastika mengatakan masih banyak potensi sumber penerimaan pajak yang belum dikelola dengan baik. Hal itu termasuk pajak dari vila, restoran, dan tempat usaha lain yang beroperasi di Bali.

Kanwil DJP Bali dan pemerintah provinsi mengimbau seluruh masyarakat Bali melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini karena pemerintah melalui DJP akan menjalankan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri mulai 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement