Senin 09 Oct 2017 18:48 WIB

Kasus Stanchart Terjadi karena Bank tak Patuhi Aturan Ini

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Standard Chartered Bank
Foto: EPA/ALEX HOFFORD
Standard Chartered Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Ekonom dari SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC), Eric Sugandi mengatakan Singapura ikut menandatangani Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai kesepakatan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), namun pertukaran data informasi dengan Indonesia belum berjalan.

"Pada bulan Juli 2017, Singapura menyatakan siap menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia untuk mengimplementasikan AEOI dengan syarat Indonesia sudah siap memenuhi standar kerahasiaan informasi," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (9/10).

Namun, ungkap Eric, pemerintah Singapura mengulur waktu. Belum diimplementasikannya kesepakatan AEOI BCAA antara Indonesia dan Singapura, kata dia,membuat dana-dana 'bermasalah' dari Indonesia bisa 'diparkir' di Singapura.

Karenanya, ia menyarankan bank-bank dengan skala international untuk mematuhi peraturan mengenai anti money laundering dan know your customer yang sudah menjadi standar kepatuhan bank internasional, mengingat dugaan transfer dana sebesar Rp 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 18,9 triliun yang melibatkan nasabah asal Indonesia dalam kasus Bank Standard Chartered.

Eric menambahkan bank harus bertanggung jawab kepada otoritas baik di home country maupun di negara tempat cabangnya bermasalah, jika terbukti terdapat oknum karyawan bank yang dengan sengaja melalaikan aturan anti money laundering dan know your customer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement