Kamis 05 Oct 2017 20:06 WIB

Kemenhub Minta KAI Cari Sumber Dana Sponsor

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Kereta api melintas di perlintasan kereta api Kiaracondong, Kota bandung, Rabu (30/8). Rencana penutupan jalur perlintasan kereta api sebidang di Kiaracondong oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat memperoleh tanggapan negatif dari warga.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Kereta api melintas di perlintasan kereta api Kiaracondong, Kota bandung, Rabu (30/8). Rencana penutupan jalur perlintasan kereta api sebidang di Kiaracondong oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat memperoleh tanggapan negatif dari warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan tidak akan mengganti dana talangan untuk Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu dilakukan untuk penyelenggaraan Kereta Api (KA) ekonomi Public Service Obligation (PSO) atau subsidi jarak jauh dan jarak dekat. Karena itu, KAI diminta cari sumber pendanaan lain termasuk sponsor.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengungkapkan jika melihat kasus yang lalu saat KAI kekurangan dan sekitar Rp 30 miliar, pihaknya menginginkan KAI mengelola berbagai sumber pendapatan. "Tentunya kita tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN," kata Zulmafendi di Jakarta, Kamis (5/10).

 

Dia meminta, KAI seharusnya bisa menggali sumber sponsorship atau seperti subsidi silang. Jika kekurangan dana KAI tersebut diganti pemerintah, kata Zulmafendi, dia ingin KAI tetap bisa menggali sumber pendanaan lain supaya tak membebani masyarakat.

 

Zulmafendi menuturkan saat ini Kemenhub juga tengah melakukan evaluasi terhadap tarif yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban PSO.

 

Jika nantinya peraturan tersebut tidak diberlakukan maka akan ada dampak kepada KAI. Dengan begitu, KAI terpaksa menanggung sendiri kerugian yang dialami setelah menutupi selisih tarif KA ekonomi bersubsidi yang tidak jadi naik tersebut.

 

Meski begitu, Zulmafendi mengatakan Kemenhub tetap menginginkan penetapan tarif yang dilakukan KAI tetap berjalan dengan baik. "Sampai saat ini tarif yang kita berlakukan masih berdasarkan PM 35. Kewajiban pemerintah terhadap PSO juga berjalan dengan baik. KAI juga keuangannya sehat," ungkap Zulmafendi.

 

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI, Agus Komarudin mengatakan pelaksanaan pemberlakuan tarif PSO tetap sesuai peraturan PM 35. Hal itu berarti dari total 20 rute perjalanan KA yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 sesuai PM 42 mengalami pembatalan penyesuaian tarif.

 

"Selanjutnya tiket KA PSO akan dijual dengan tarif yang angkanya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi," ujar Agus.

 

Dia memastikan, KAI akan menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai PM Nomor 35 Tahun 2016. Untuk itu Agus memastikan harga tiket dari 20 rute yang tadinya direncanakan naik tidak akan dilakukan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement