Senin 02 Oct 2017 07:10 WIB

Kontrak Freeport Berakhir 2021, Pemerintah Diminta Sabar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat hukum pertambangan Bisman Bakhtiar berpendapat, masa kontrak PT Freeport Indonesia akan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, langkah divestasi tidak tepat. Ia meminta pemerintah sabar hingga tahun 2021.

Karena setelah itu, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.

Menurut dia, dengan divestasi, justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada tahun 2021. ''Padahal, kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi,'' kata Bisman di Jakarta, Ahad (1/10).

Bisman menegaskan, sebaiknya Pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.

Sekali lagi, Bisman menyatakan, jangan lagi pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport. Pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba.

''Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement