REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 Tahun 2017 mendapat kritikan dari kalangan usaha. Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan, alasan pemerintah yang menyatakan sistem lelang akan mempersempit kebocoran (distribusi ilegal) tidak tepat sasaran.
"Rembesan atau kebocoran yang dijadikan alasan Mendag terdapat deviasi masih jauh antara data dan fakta," kata Danang, Kamis (28/9).
Karena itu, dia berharap Permendag itu tidak diterapkan karena tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Dia juga menyarankan pemerintah untuk memaksimalkan peran Bulog terkait pendistribusian gula.
"Pemerintah juga harus menciptakan sistem pencatatan pembelian melalui Bulog secara transparan, termasuk mengoptimalisasi sistem tata kelola gula kristal rafinasi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang gula rafinasi hingga tahun depan. Sedianya, lelang tersebut sudah dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2017.
Keputusan penundaan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat, 22 September 2017 lalu. Rapat memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 Januari 2018.