REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi di bidang minyak dan gas (migas) yang memang menurun pada tahun ini kerap dianggap disebabkan oleh skema aturan pajak baru yang dibebankan kepada para investor migas. Menampik hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan pemerintah saat ini menyiapkan beberapa insentif bagi para KKKS meski harus memakai skema aturan pajak terbaru.
Mardiasmo menjelaskan aturan pajak migas khusus untuk Production Sharing Contract (PSC) dengan skema gross split sesungguhnya ramah bagi para investor. Ia mengatakan, apabila KKKS bisa menekan angka produksi maka pemerintah juga tak segan memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada KKKS apalagi jika KKKS tersebut memenuhi target TKDN.
"Skema gross split ini malah membuat kepastian bisnis lebih jelas. Kita sudah rumuskan ini, dan memang kami nilai ini ramah terhadap investor," ujar Mardiasmo, Selasa (26/9).
Mardiasmo mengatakan beberapa insentif pajak yang akan diberikan kepada KKKS mulai dari tahap eksplorasi hingga eksploitasi. Meski begitu, Mardiasmo mengakui akan ada penurunan penerimaan pajak sebesar 10 persen dari setiap KKKS. Namun, memakai skema gross split yang tertuang dalam Permen ESDM Nomer 27 Tahun 2017 maka pemerintah tak perlu lagi menggunakan inflow serta income tax.
"Endingnya harus sama. Kita enggak gunakan inflow income tax, kita coba kasih jembatan untuk menarik. Coba juga loss carry forward nggak dikenakan secara langsung, kita atasi dengan PP," tegas dia.
Kontrak minyak dan gas bumi dengan skema bagi hasil dari produksi kotor atau gross split kini memberikan insentif saat masa eksplorasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema sebelumnya yakni biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) dinilai kurang memuaskan terbukti migas mulai 2013 hingga 2016 terus turun.