Selasa 19 Sep 2017 14:53 WIB

Bank Indonesia akan Tetap Terapkan Biaya Isi Ulang E-Money

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan tetap menyusun Peraturan BI mengenai biaya isi ulang (top up) e-money atau uang elektronik dan direncanakan terbit pada akhir September 2017.

Sebelumnya, rencana ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik sempat menimbulkan perdebatan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bahkan dilaporkan ke Ombudsman karena dinilai mencerminkan keberpihakan pada penggusaha sekaligus dianggap melanggar Undang-Undang Mata Uang karena mengharuskan transaksi di tol menggunakan nontunai.

Menanggapi hal itu, Agus menyatakan, PBI mengenai biaya isi ulang uang elektronik belum keluar. Kemudian, kata dia, dalam UU Mata Uang yang paling utama adalah penggunaan kurs rupiah dalam pembayaran.

"Mungkin belum dibaca lengkap. Jadi yang diutamakan dalam rupiah, kalau memang butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik," ujar Agus kepada wartawan saat ditemui di Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Ia juga menjelaskan, aturan penerapan biaya isi ulang uang elektronik akan diterapkan baik untuk transaksi antarbank (off us) maupun sesama bank (on us). Menurutnya, aturan isi ulang untuk transaksi antarbank beragam sehingga perlu penyelarasan. "Paling utama yang BI perhatikan adalah perlindungan konsumen jadi yakinkan sistem itu tidak ambil manfaat," tutur Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement