Jumat 20 Dec 2024 15:07 WIB

Uang Elektronik Juga Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Kata DJP

Pengenaan PPN pada uang elektronik sudah dilakukan sejak lama sesuai UU PPN.

Ilustrasi uang elektronik atau e-money. Direktorat Jenderal Pajak menyebut pengenaan PPN di uang elektronik sudah berlaku sejak lama.
Foto: Republika/Friska
Ilustrasi uang elektronik atau e-money. Direktorat Jenderal Pajak menyebut pengenaan PPN di uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik atau e-money menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, pengenaan PPN sudah diberlakukan sejak lama.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement