REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar modal syariah dapat lebih berkembang jika memiliki kewenangan lebih tinggi. Maka wajar, bila Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan direktur khusus pasar modal syariah.
"Saya kira wajar saja kalau mereka membutuhkan level pasar modal syariah yang lebih tinggi. Dengan kewenangan lebih tinggi tentunya akan dapat berperan lebih banyak lagi dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia," ujar Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari kepada Republika.co.id, Ahad, (17/9).
Sebelumnya, BEI ingin mengajukan persetujuan adanya direktur khusus pasar modal syariah kepada OJK. Kehadiran direktur khusus tersebut diperlukan mengingat potensi pasar modal syariah sangat besar.
Ia mengatakan, pengembangan pasar modal syariah di bursa saat ini masih selevel unit. Hanya saja, menurutnya, untuk menaikkannya ke level direktur, perlu dikaji lebih mendalam.
Meski begitu, Fadilah menyatakan, kajian tersebut belum dilakukan. "Setahu saya, itu kan baru wacana yang belum disampaikan resmi ke OjK, tapi di media sudah ramai sekali," ujarnya.
Dia pun mengaku belum tahu, apakah BEI sudah mengajukan secara resmi wacana tersebut ke OJK atau belum. "Saya kurang tahu persisnya, karena saya tidak menangani bursa efek," tutur Fadilah.