Kamis 14 Sep 2017 17:36 WIB

'Kalau tak Ada HET, Harga Naik Terus'

Rep: Halimatus sadiyah/ Red: Winda Destiana Putri
Beras
Foto: Pixabay
Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di level konsumen telah resmi berlaku sejak 1 September lalu kendati pelaksanaannya belum merata di lapangan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, implementasi terhadap sebuah kebijakan baru memang membutuhkan waktu karena perlu sejumlah penyesuaian.

Kendati begitu, kata dia, kebijakan HET beras ini tetap harus diterapkan sejak aturannya resmi berlaku. "Kalau tidak ada HET, harga naik terus," ujarnya, saat dihubungi Republika, Kamis (14/9).

Sejak pertama kali dirumuskan, kebijakan HET telah menimbulkan silang pendapat di antara sejumlah pihak yang berkepentingan. Kementerian Perdagangan juga sempat merevisi angka HET karena mendapat protes dari petani. Akhirnya, mulai 1 September lalu, HET beras resmi berlaku dengan besaran yang dibagi berdasarkan wilayah dan kualitas beras.

Namun begitu, pengusaha beras masih mengaku kesulitan untuk mematuhi HET karena harga gabah yang tengah melambung. Ketua Umum persatuan pengusaha penggilingan padi dan pengusaha beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menuturkan, harga gabah merangkak naik karena barangnya yang terbatas. Sebab, sejumlah lahan sawah petani gagal panen yang disebabkan serangan hama maupun kekeringan. Hal ini kemudian memicu persiangan di tempat penggilingan padi.

"Harga gabah yang dijual ke penggilingan sudah di atas Rp 5.000 per kilo. Banyak yang kesulitan supaya bisa dapat harga Rp 9.450 di ritel," kata Sutarto, Rabu (13/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement