REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan membuka dialog terhadap masalah pajak profesi. Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak akan meninjau kembali pajak profesi. Langkah awalnya ialah dengan memberikan akses dialog untuk setiap profesi yang ingin pajaknya ditinjau ulang.
"Kami akan buat dialog untuk berbagai profesi. Seperti yang saya sampaikan selama tax amnesti banyak sekali dari beberapa profesi yang memiliki kekhususan dan meminta dialog," ujar dia saat ditemui di Dirjen Pajak, Rabu (13/9).
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan pernah membuka dialog dengan profesi pengacara. Setelah berbincang dengan penulis, ke depannyakemungkinan Dirjen Pajak akan membahas pajak untuk profesi dokter.
Baca juga: Menkeu akan Kaji Kembali NPPN Penulis dan Pekerja Seni
"Hal-hal seperti itu nanti kita akan lihat," jelas dia.
Terkait keluhan masyarakan yang mungkin mendapati pelayanan pajak kurang baik, Sri Mulyani menyarankan untuk mengadukan langsung pada Dirjen Pajak. Syaratnya, identitas pengadu jelas dan masalahnya tidak mengada-ada.
"Kami ingin memperlakukan semua wajib pajak sama. Artinya, kami hormati hak mereka dan kami layani sedapat mungkin, sehingga kami juga bisa tetap bekerja mengumpulkan penerimaan pajak," jelas dia.