REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan mengevaluasi pajak penulis. Evaluasi tersebut terkait dengan proses administrasi yang dinilai perlu diperbaiki.
"Saya memperhatikan dan membaca secara teliti apa yang disampaikan, dan telah meminta kepada jajaran Ditjen Pajak dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk bisa memahami aspirasi itu apa yang menjadi persoalan," ucap Sri Mulyani, di Jakarta akhir pekan ini.
Menurut dia, ada masalah dalam sisi administrasi, yaitu apakah bisa dilakukan secara simpel terutama terkait nominal approach. Selain itu ada yang berhubungan dengan masalah rate yang dianggap adil, serta aspek yang berhubungan dengan posisi pemerintah dan negara untuk menghargai karya kreatif.
"Hal-hal ini akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji, kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan. Pada intinya, kami mendukung hal-hal yang sifatnya kreatif, itu perlu mendapat support, dan support bisa dari berbagai aspek," tegas dia.
Menurut Menkeu, kalau masalahnya administrasi kompleks, maka pemerintah perlu menyederhanakannya. Sehingga memudahkan para pembayar pajak untuk bisa melaksanakan tugasnya, yaitu membayar pajak dengan baik.
Kalau masalahnya keadilan terutama rate pajak, belum bisa dilakukan karena harus ditetapkan di Undang-Undang. "Karena kami butuh dari DPR dan kami bisa mengajukan UU untuk membahas rate dari income tax yang dianggap baik," jelas dia.
Anggota Komisi XI DPR Eva Sundari, percaya Kemenkeu responsif mengikuti keberatan penulis yang disuarakan oleh Dewi Lestari, Tere Liye dan lainnya berikut segala argumennya. Karena ia menilai, tuntutan tersebut masuk akal dan menyuarakan tuntutan keadilan.
"Sebagaimana keluhan yang pernah disampaikan kalangan masyarakat berpenghasilan UMR atau UMKM terkait batas pendapatan yang terkena pajak, saya yakin keluhan penulis juga akan juga diakomodasi," ucap Eva saat dihubungi.
Oleh karena itu, ia yakin Kemenkeu akan juga melakukan koreksi atau revisi pajak untuk penulis. Dirinya juga mendukung bakat profesi berbasis kreatifitas perlu digalakkan, supaya makin subur demi tujuan transformasi perwkonomian dari ekstraktif ke jasa (perekonomian kreatif). Dirinya juga yakin bahwa para anggota Komisi XI dan Kemenkeu, akan memasukkan isu tersebu dalam pembahasan revisi UU Pajak Penghasian (PPH).