Kamis 14 Sep 2017 00:12 WIB

Menkeu akan Kaji Kembali NPPN Penulis dan Pekerja Seni

Rep: Singgih Wiryono / Red: Reiny Dwinanda
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kementeriannya akan mengkaji kembali besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk profesi penulis. Dia membenarkan ada perbedaan proses kreatif dari penulis dan pekerja seni lainnya

"NPPN ini kan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini kami lihat sisi proses penetapan Nomor Transaksi Penerimaan Negara," ujar dia saat ditemui selepas acara Dialog Perpajakan di Gedung Muhammad Mar'ie Dirjen Pajak, Rabu (13/9).

Sri Mulyani mengakui penulis masih mempertanyakan besaran NPPN 50 persen sebagai norma pengutipan pajak yang mencerminkan azas keadilan bagi profesi tersebut. 

Baca juga: Dewi Lestari Pertanyakan Dasar Kategorisasi NPPN Penulis

Ia akan mempertimbangkan kemungkinan revisi peraturan dalam konteks untuk  menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

"Kami akan melihat posisi itu," jelasnya.

Industri kreatif sendiri, lanjut dia, memiliki beragam bentuk, di antaranya adalah seni lukis, seni tari, seni pertunjukan, dan film. 

"Nantinya akan ada pemetaan ekosistem dari berbagai macam industri kreatif tersebut sehingga jika terjadi sesuatu terkait pajak seperti pajak penulis kali ini, Kemenkeu tidak perlu bersikap reaktif karena masing-masing nanti pasti ada usulannya dan ada justifikasinya," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement