Ahad 10 Sep 2017 20:33 WIB

11 Perusahaan Dipanggil Terkait Investasi Ilegal

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Waspada Investasi (SWI) akan memanggil 11 entitas atau perusahaan yang diduga terkait investasi ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobinhg Lumban Tobing mengatakan pihaknya berencana akan memanggil 11 perusahaan terduga terkait investasi ilegal tersebut pada 19 September 2017.

Tongam mengatakan sebelumnya SWI juga sudah memeriksan 11 entitas tersebut sehingga memutuskan akan memanggilnya pada bulan ini. "Sebelas entitas itu sudah kami analisis. Potensinya memang kami lihat bisa merugikan masyarakat," kata Tongam di Hotel Grand Savero Bogor, Sabtu malam (9/9).

Dia belum bisa merinci nama-nama perusahaan yang akan dipanggil besok (11/9). Hanya saja ia memastikan perusahaan tersebut tersebar banyak di Pulau Jawa dan ada beberapa di Kalimantan meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan di Jawa.

Sejauh pemantauan selama ini, Tongam menjelaskan produk investasi yang ditawarkan 11 perusahan terduga ilegal tersebut dijanjikan memiliki untung besar namun dengan risiko sedikit. Salah satunya money game dan juga multi level marketing (MLM).

Meski begitu, Tongam menilai bukan berarti semua jenis investasi MLM dikatakan ilegal. "Itu (MLM) suatu kegiatan yang resmi. Tapi kalau dia memiliki kegiatan direct selling tanpa izin, nah itu yang bodong," jelas Tongam.

Selain itu, ia juga menegaskan ada marketing yang dinilai tidak sesuai dalam MLM karena mengharapkan kepersertaan orang lain untuk mendapatkan bonus. Jadi, kata dia, bukan barang yang dijual tapi kepesertaannya yang menjadi tujuan utama dan itu juga bukan sistem investasi yang benar.

Saat ini SWI sudah menangani dan menghentikan 44 perusahaan investasi ilegal. Dari yang sudah ditangani tersebut, beberapa diantaranya seperti Koperasi Pandawa, Koperasi Segitiga Bermuda, First Travel, dan UN Swissindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement