Kamis 07 Sep 2017 12:00 WIB

Undang Perusahaan Migas, Pemerintah Sosialisasikan Gross Split

Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyosialisasikan dua poin perubahan pada Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Jumat (8/9) kepada berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan regulasi yang disempurnakan adalah aturan mengenai kontrak bagi hasil migas skema gross split agar iklim investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) tetap terjaga.

"Jumat, 8 September, kita akan sosialisasi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017. Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM sendiri yang akan menyampaikan poin-poin penting dalam Permen ESDM ini," kata Dadan melalui keterangan tertulis di situs resmi Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (7/9).

Dadan mengatakan dua poin penting yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama atau Plan of Development (POD II).

Pada Permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan. Dengan demikian, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Selain itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya lima persen sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.

"Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," ungkap Dadan.

Kurang dari dua minggu Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 ini terbit, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk menggelar sosialisasi.

Dadan menerangkan sosialisasi perubahan Permen mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini mengundang berbagai kalangan, mulai dari badan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengamat energi, asosiasi, media massa hingga lembaga riset internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement