Rabu 06 Sep 2017 14:04 WIB

BI akan Segera Keluarkan Aturan Biaya Top Up E-Money

 Pekerja menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melakukan transaksi pembelian di salah satu bank di Jakarta, Senin (21/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melakukan transaksi pembelian di salah satu bank di Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya top up uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ini setelah pembahasan antara BI, bank, dan pengelola jalan tol rampung.

"Tinggal kami keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kami keluarkan aturannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (6/9).

Bank Indonesia sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi non-tunai di tol pada Oktober 2017.

Pengenaan biaya isi ulang e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.

BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateaway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank di Tanah Air akan menjadi satu.

Terkait besaran biaya top up e-money, Agus masih enggan menyebutkan secara rinci jumlahnya. Namun, ia memastikan biayanya tidak akan memberatkan masyarakat.

"Fee-nya pasti yang tidak membuat beban kepada konsumen," ujar Agus.

Pengenaan biaya top up sebenarnya telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp 1.500 per transaksi. Biaya top up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement