REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai transportasi daring baru berjalan 90 persen. Belum dilaksanakan semuanya, kini Mahkamah Agung (MA) sudah mencabut 14 poin dari permenhub tersebut.
Termasuk soal aturan tarif batas atas dan bawah yang dicabut padahal menurut Ponco hal tersebut belum sepenuhnya diterapkan. "Tarif belum, kuota belum dijalankan juga tapi sudah diputus MA. Ke depan, pemerintah, pengusaha, dan aplikator cari solusi yang sama-sama tepat," kata Ponco di Hotel Alila, Selasa (5/9).
Dia menilai soal tarif masih terlalu murah untuk pengemudi transportasi daring. Setelah melakukan diskusi, Ponco mengatakan meski rute sudah berputar-putar namun tarif yang dikenakan tetap murah.
Ponco menegaskan, hal itu yang membuat pengemudi daring mengeluh tarif terlalu murah. "Saya imbau agar semuanya bersama-sama meluruskan untuk pengguna, pengemudi, dan aplikator agar si pemakai untung, pengemudi untung, dan aplikator untung," jelas Ponco.
Dia membeberkan banyak pengemudi daring mengembalikan mobil ke leasing karena tidak kuat membayarnya. Poco menjelaskan banyak pengemudi daring yang tidak sesuai dengan terget untuk membayar cicilan mobil.
Bahkan menurutnya banyak pengemudi yang menggunakan jasa rentalnya tidak sesuai dengan setoran. "Mereka minus pendapatannya. Pendapatan pengusaha juga berkurang. Aplikasi ini bagus tapi kalau mendengarkan aspirasi pengemudinya pasti driver juga senang," ungkap Ponco. Rahayu Subekti