Ahad 03 Sep 2017 13:22 WIB

Asosiasi: Pajak UMKM Idealnya Dihapus

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Citra Listya Rini
Audit pajak
Foto: Ditjen Pajak
Audit pajak

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyambut baik rencana pemerintah menurunkan pajak terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, menurut dia, di Cina UMKM sudah tidak dikenakan pajak, malah disubsidi oleh pemerintah.

Bahkan, Ikhsan mengatakan, bukan tidak mungkin pajak UMKM dihapus. Ini mengingat pajak yang terkait kebutuhan pokok sudah tidak dikenakan pajak saat ini.

''Harusnya memang UMKM dicabut. Malah harus disubsidi atau diberdayakan. Dulunya UMKM satu persen sekarang mau diturunkan menjadi 0,25 persen. Tidak besar, namun harusnya tidak perlu ada seperti di Cina,'' kata Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/9).

Ikhsan menyatakan, justru yang harus digenjot adalah pajak atau penerimaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu contohnya, penerimaan dari Angkasa Pura itu cukup besar. Sebab, penerbangan di Indonesia cukup sibuk. ''Jangan ke UMKM yang menyangkut hidup atau hajat orang banyak,'' ujar dia.

Selain itu, BUMN harus diaudit pelaporan pajak dan penerimaan negara terutama Angkasa Pura, Pelindo dan lainnya. Sistem penerapan berdasarkan target penerimaan dari Menteri BUMN harus diaudit.

Sehingga, ujar Ikhsan, jangan ke UMKM yang dituju untuk penerimaan pajak, karena keuntungan UMKM tidak banyak. Mereka semat -mata mempertahankan hidupnya dan orang-orangnya yang bekerja pada usahanya. ''Idealnya pajaknya nggak ada. Namun, UMKM itu patuh,'' kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement