REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati adanya divestasi saham Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, tahapan dan waktu pelaksanaan divestasi memang masih dalam tahap pembicaraan.
Namun, menurut JK, sebaiknya opsi pelaksanaan divestasi diserahkan kepada pemerintah terlebih dahulu. "Di PP itu ada urutannya, pertama pemerintah termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunannya. Tapi memang pemerintah dulu," ujar JK ketika ditemui di kantornya, Selasa (29/8).
Ada empat poin negosiasi perpanjangan kontrak yakni pembangunan smelter, divestasi, dan skema perpanjangan kontrak, dan perpajakan. Negosiasi tersebut akhirnya mencapai titik temu setelah pemerintah dan PT Freeport Indonesia menempuh jalur perundingan yang cukup ketat, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017.
Perundingan dilakukan pada Ahad (27/8) kemarin di kantor Kementerian ESDM. JK mengapresiasi tercapainya kesepakatan dalam negosiasi tersebut.
"Setiap re-negosiasi tujuannya selesai. Memang ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport, saya kira semua sudah rampung," kata JK.
Sementara itu, perpanjangan kontrak yang dibeirkan Freeport akan dilakukan secara bertahap dua kali 10 tahun. Pemerintah baru akan memberikan perpanjangan kontrak kedua yaitu hingga 2041, setelah pemerintah meninjau kinerja Freeport dan kepatuhannya atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
Freeport beberapa waktu lalu meminta agar sistem pajak dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah. Freeport meminta agar skema perpajakan ini berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.
Penerimaan negara memang menjadi salah satu poin utama yang diperhatikan dalam perpanjangan kontrak Freeport. Skema perpajakan Freeport ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Menurut JK, pajak yang akan diterima oleh Freeport tidak lebih rendah daripada yang didapatkan sekarang.
"Ya, tapi tidak lebih rendah daripada (yang didapat) sekarang, pasti lebih baik," kata JK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan masih mematangkan konsep pajak yang akan diberikan kepada Freeport. Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji aturan pajak yang bisa sekaligus memberikan kepastian usaha.