Rabu 23 Aug 2017 17:47 WIB

Jasindo Bayarkan Klaim 200 Ha Lahan Gagal Panen di Banyumas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ohim Abdurohim (50 tahun) memperlihatkan padinya yang terkena tungro yanag disebarkan wereng hijau, di Kampung Sukamanah, Kelurahan Babakan, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ohim Abdurohim (50 tahun) memperlihatkan padinya yang terkena tungro yanag disebarkan wereng hijau, di Kampung Sukamanah, Kelurahan Babakan, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Banyaknya lahan sawah yang mengalami gagal panen akibat serangan hama wereng, menyebabkan klaim asuransi yang harus dibayarkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Purwokerto tergolong tinggi. Pimpinan Cabang PT Asuransi Jasindo Purwokerto Adang Nuryadi, menyebutkan untuk periode April hingga September 2017 ini, pihaknya harus membayarkan klaim asuransi hingga sekitar Rp 900 juta.

''Kami harus membayarkan klaim asuransi karena areal lahan sawah yang mengalami gagal panen akibat terserang hama luas. Kami perkirakan ada sekitar 200 hektare lahan gagal panen yang harus kami bayar klaim jaminannya,'' jelasnya, Rabu (23/8).

Dia menyebutkan, petani yang paling banyak mendapatkan klaim asuransi dari perusahaannya, berada di wilayah Kabupaten Banyumas. ''Di wilayah Kabupaten Banyumas saja ada sekitar 50 hektare sawah gagal panen yang kami bayarkan klaimnya. Sisanya, sawah yang berada di Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen,'' katanya.

Dia menyebutkan, sebagian besar petani yang mendapat klaim asuransi tersebut merupakan petani yang sawahnya disertakan dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh pemerintah. Dalam program tersebut, pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk membayar premi asuransinya. Dalam hal ini, dari total premi Rp 180 ribu per hektar per masa tanam yang harus dibayarkan, petani hanya membayar Rp 36 ribu.

''Dengan membayar premi sebesar itu, petani akan mendapatkan klaim asuransi Rp 6 juta per hektare bila mengalami gagal panen, baik akibat banjir, kekeringan maupun akibat serangan hama,'' kata Adang.

Namun untuk mendapatkan klaim asuransi ini, kriteria gagal panen antara lain berupa kerusakan areal lahan yang minimal mencapai 75 persen. Mengenai tingkat kesertaan petani dalam program asuransi tersebut, Adang menyebutkan, kesadaran petani untuk mengikutsertakan pertanian padinya pada program asuransi saat ini sudah semakin tinggi. Hingga tahap ke III pelaksanaan program AUTP, luas lahan yang diasuransikan di wilayah eks Karesidenan Banyumas dan Kabupaten Kebumen, sudah mencapai 10 ribu hektare.

''Peserta program asuransi saat ini, bukan hanya dari kalangan petani peserta AUTP saja. Tapi juga sudah banyak petani yang ikut serta program asuransi secara mandiri, karena pertaniannya akan lebih terjamin,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement