Senin 07 Aug 2017 13:27 WIB

Kemenpupera-SMF Susun SOP Penyaluran KPR untuk BPD

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) penyaluran Kredit Penyaluran Rumah (KPR) telah dihasilkan. SOP ini diharapkan mampu mendorong kemampuan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyalurkan KPR kepada masyarakat hingga di pelosok negeri.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan, ada dua SOP yang dihasilkan berkerjasama dengan Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), yakni Standar Operasi Prosedur (SOP) KPR BPD SMF dan SOP Kredit Modal Kerja-Konstruksi Perumahan SMF (KMK-KP SMF). SOP tersebut diberikan kepada 25 BPD di seluruh Indonesia.

Anantan mengatakan, kedua SOP tersebut adalah untuk memperkuat peran strategis BPD dalam menjalankan dan meningkatkan pembiayaan perumahan dalam memenuhi kebutuhan perumahan di daerahnya masing-masing.

"Kami berharap SOP tersebut dapat mendorong terciptanya standar produk KPR BPD yang affordable, suitable dan applicable," katanya, Senin (7/8).

Direktur Jenderal Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Lana Winayanti mengatakan, sebelumnya baik PT SMF, Kemenpupera maupun BPD belum memiliki SOP yang jelas. Pada awal kesepakatan yang dilakukan ketiganya, Kemenpupera menyerahkan penyusunan SOP ke masing-masing BPD.

Sayangnya cara tersebut tidak efektif karena adan beberapa bank yang dengan cepat mampu menyusun SOP, ada pula yang penyusunannya tersendat. "Untuk itu diperlukan standar yang disusun bersama. Tidak hanya untuk KPR tapi juga modal kerja konstruksi perumahan," ujarnya.

Untuk diketahui, SOP KMK-KP terdiri dari kebijakan dan alur kerja yang memuat konsep dan rantai nilai yang sudah terintegrasi dengan SOP KPR BPD SMF. Petunjuk operasi terstandar tersebut diharapkan dapat membantu menjawab tantangan penyaluran KPR oleh BPD di daerahnya masing-masing, khususnya dalam mempermudah akses kredit modal kerja.

Sementara itu, SOP KP BPD SMF terdiri dari kebijakan dan alur Kerja yang memuat konsep rantai nilai akuisisi KPR, mencakup kegiatan origination, underwritting//, dan servicing hingga pemulihan kredit untuk BPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement