Jumat 28 Jul 2017 07:33 WIB

Komisi IV DPR Tinjau Langsung Petani Padi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Petani memanen padi di Margoagung, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA
Petani memanen padi di Margoagung, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Komisi IV DPR RI, baru saja mengunjungi Cianjur, Jawa Barat hari ini, Kamis (28/7), untuk meninjau langsung harga beras di wilayah tersebut. Rencananya kunjungan langsung ini akan dilakukan selama satu pekan ke depan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan untuk kajian lebih lanjut terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementan dan Kemendag, masih belum dilakukan, dan masih mengacu pada kebijakan yang berlaku saat ini.

"Saat ini belum ada informasi tentang HET ya, rapat terakhir itu pada 24 Juli 2017, masih mengacu pada Permendag No.47 tahun 2017. Dan untuk kajian terhadap HET ini belum diketahui lagi kapan waktu pastinya," tutur Herman saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/7) malam.

DPR RI terus mengumpulkan informasi sebagai dasar masukan kepada pemerintah. Pada Rabu (27/7), perwakilan Komisi IV DPR RI mengunjungi Maros, Sulawesi Selatan. Kemudian hari ini ke Cianjur, Jawa Barat, dan Jumat (29/7) akan ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Dan rencananya, kami akan mendalami hal ini ke Jawa Timur, pada Ahad sampai dengan Selasa yang akan datang. Setelah DPR turun langsung ke lapangan dan jelas, baru akan dikaji ulang terkait HET ini oleh Kementan dan Kemendag. Agar kebijakan dapat diambil dengan tepat," papar anggotab fraksi Demokrat itu.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan fokus mensosialisasikan regulasi baru mengenai penetapan harga beras di konsumen. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani 18 Juli lalu oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita itu yang sampai saat ini belum tersosialisasi secara maksimal.

Permendag No.47 tahun 2017 ini merupakan perubahan dari Permendag No.27 tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Dalam Permendag tersebut tercatat, harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram. Harga tersebut ditujukan untuk beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu.

Temuan tingginya harga beras premium di pasaran membuat pemerintah berencana menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Terkait HET tersebut, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan tengah melakukan pembahasan.

"Tunggu Mendag masih di Afrika," ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di DPR, Senin (24/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement