Rabu 26 Jul 2017 15:00 WIB

Pembangunan Smelter Freeport akan Dipantau Setiap Enam Bulan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu poin kesepakatan antara pemerintah dan Freeport adalah pembangunan smelter. Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan Freeport telah sepakat untuk membangun smelter di Gresik.

Selama proses pembangunan smelter ini pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Teguh menjelaskan pembangunan smelter menjadi poin penting dalam kepastian apakah Freeport bisa mengantongi izin operasi kembali.

Dalam aturan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2001 mengatakan bahwa perusahaan tambang wajib membangun smelter paling lambat selama lima tahun setelah mengantongi IUPK. Teguh mengatakan nantinya setiap tahunnya Freeport wajib melakukan progres pembangunan smelter setidaknya 20 persen.

Pemerintah memasang target setidaknya setiap enam bulan sekali Freeport harus melaporkan progres pembangunan smelter. "Jadi nanti setidaknya Freeport bisa memenuhi minimal 90 persen dari 10 persen progress setiap enam bulan sekali," ujar Teguh saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).

Teguh menjelaskan jika Freeport tak bisa memenuhi target pembangunan smelter maka pemerintah akan memberikan sanksi dengan membekukan izin ekspor konsentrat. Teguh mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana sanksi ini.

Lebih lanjut ia menuturkan, pembekuan izin bisa saja dilakukan jika memang dalam klausul kontrak kerjasama Freeport tak bisa memenuhi kewajibannya. "Ini nanti sudah ada instrumen yang akan mengontrol pembunganan smelter. Soal sanksi, nanti ada wacana dari kemenkumham, dalam mengontrol kemajuan ada wacana toh kita kan kasih izin,untuk bisa mendorong setiap perkembangan enam bulanan, nanti perizinan ini akan dijadikan alat sanksi apakah dibekekukan, atau diapakan," ujar Teguh.

Disatu sisi, Direktur Teknik Pengembangan Minerba, Ditjen Mineral dan Batubara, ESDM, Bambang Susigit mengatakan sesuai dengan Permen 6 Tahun 2017 pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkumham untuk bisa mencabut izin ekspor konsentrat Freeport apabila Freeport tak melakukan progress pembangunan pabrik smelter.

"Artinya 90 persen dari rencana 6 bulan harus tercapai 90 persen. Kalo tidak tercapai maka seperti saya bilang di Permen 6 itu, dirjen minerba memberikan rekomendasi untuk mencabut ijin ekspornya," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).

Teguh menjelaskan sampai saat ini negoisasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport terkait perpanjangan kontrak masih terus dilakukan. Teguh mengatakan dari empat poin yang menjadi pembahasan kesepakatan dua poin ia sebut sudah mulai mengerucut yaitu terkait perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement