REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia baru akan melanjutkan pembangunan smelter di Gresik pasca pemerintah memberikan izin kepada Freeport untuk bisa melanjutkan operasi dan mengantongi kontrak hingga 2041 nanti.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihak Freeport masih bersikukuh dengan pendiriannya selama ini bahwa baru akan melanjutkan pembangunan smelter di Gresik kalau pemerintah sudah memberikan izin perpanjangan kontrak hingga 2041 mendatang.
"Kami akan melanjutkan pembangunan smelter setelah mendapatkan perpanjangan izin operasi sampai 2041," ujar Riza saat dihubungi Republika, Rabu (26/7).
Namun hal ini berbeda dengan tanggapan pemerintah terkait kesepakatan perpanjangan kontrak. Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengatakan pihak Freeport dan Pemerintah sudah sepakat terkait klausul perpajangan kontrak.
Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan pihak Freeport dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat terkait perpanjangan kontrak akan diberikan hingga 2031 mendatang.
Hal ini merujuk pada Permen 6 Tahun 2017 yang menyatakan perpanjangan izin pemegang IUPK bisa mengajukan perpanjangan izin 2 kali 10 tahun. Pemerintah ingin perpanjangan tak serta merta diberikan langsung selama 20 tahun mengingat perlu adanya evaluasi terkait konsistensi Freeport dalam mematuhi perundang undangan yang ada di Indonesia.
" IUPK yang akan dijadikan nanti akan berlaku sampai 2021 sama dengan berlakunya kontrak karya. Kontrak tetep dihormati. Mengenai keberlangsungan operasi, diatur dalam PP/2017 pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Rabu (26/7).