Selasa 18 Jul 2017 17:00 WIB

Jokowi Minta Dinamika Transportasi Daring Direspons Cepat

Red: Nur Aini
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat merespons cepat dalam menghadapi dinamika transportasi dalam jaringan (daring).

"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/7).

Ratas tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Rapat terbatas sore hari ini akan dibicarakan mengenai pengaturan transportasi online. Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari. Transportai online sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat," kata Presiden.

Sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring. Ada tiga hal pokok yang diatur dalam PM 26 Tahun 2017, yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. Menurut pemantauan Kemenhub, penerapan tiga hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per km.

Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan) hingga biaya alat komunikasi (handphone). Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi tilang. Sehingga Pudji mengimbau pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti imbauan Kemenhub.

Pemberlakuan PM 26/2017 itu memerlukan waktu penyesuaian sekitar tiga hingga enam bulan, nanti setelah setelah enam bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas. Pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : [email protected].

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement