Senin 10 Jul 2017 09:47 WIB

Alasan Pemerintah Kenakan PPN 10 Persen untuk Gula

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)
Foto: fxcuisine.com
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang penolakan mengalir dari kalangan petani tebu setelah pemerintah menjalankan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk komoditas pertanian atau perkebunan, termasuk gula.

Lantas sebetulnya apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan PPN 10 persen terhadap gula yang notabene dianggap masih menjadi komoditas strategis?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, sebenarnya kebijakan PPN 10 persen atas gula pasir dan produk pertanian atau perkebunan dijalankan lantaran adanya uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. Aturan tersebut mengaturan tentang barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanan dan perkebunan.

Suahasil mengungkapkan, pada awalnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengajukan uji materi atas PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN tersebut. Hal yang terjadi selanjutnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi tersebut dan disimpulkan bahwa barang hasil pertanian dan perkebunan bukan lagi menjadi komoditas strategis. Hal ini tertuang di pasal 16B Undang-Undang (UU) tentang PPN.

"Konsekuensinya ya harus dipungut PPN 10 persen atas penyerahannya," ujar Suahasil, Senin (10/7).

Pemerintah, lanjut Suahasil, menyadari bahwa kebijakan ini di satu sisi berpotensi perugikan banyak kalangan terutama petani dan pelaku bisnis skala kecil hingga menengah. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa tak semua pengusaha dikenai PPN 10 persen atas gula.

UU PPN menerapkan threshold atas perputaran uang atau omzet sebesar Rp 4,8 miliar. Artinya, tidak semua pengusaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan memungut PPN saat menjual barang.

Selain itu, Suahasil melanjutkan, sekalipun mereka menjadi PKP dengan konsekuensi harus memungut PPN 10 persen dan dipungut oleh petani, maka pungutan tersebut akan menjadi pajak masukan bagi pembeli dan dapat dikreditkan atau dikurangkan.

"Jadi penilaian ini (PPN 10 persen) akan mengurangi keuntungan petani agak misleading, mengingat PPN bukan biaya yang mengurangi laba," ujar Suahasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement