Jumat 23 Jun 2017 05:28 WIB

Mendag Tunda Lelang Gula Rafinasi

Rep: Halimatus sadiyah/ Red: Budi Raharjo
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan penundaan pelaksaan lelang gula rafinasi, yakni gula yang khusus digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Sedianya, lelang sudah dapat dijalankan mulai Juni 2017 menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Perdagangan No 684 Tahun 2017.

Mendag menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena ada pro kontra mengenai mekanisme lelang tersebut. Padahal, ia memastikan tujuan diadakannya mekanisne lelang untuk komoditas gula rafinasi yakni untuk menciptakan keadilan dalam berusaha. Sebab, selama ini UMKM mendapatkan gula rafinasi dengan selisih harga lebih mahal dibanding yang didapatkan industri besar.

Hal ini karena industri besar bisa langsung membeli bahan baku ke produsen sementara​ UMKM tidak. "Bagaimana UMKM itu bisa berkembang mana kala sumber ke bahan bakunya berbeda," kata Mendag pada wartawan di kantornya, Kamis (22/6).

Mendag sendiri mengaku tak heran jika ada pihak yang menentang lelang gula rafinasi meski mekanisme itu sebenernya tidak merugikan siapa pun. "Biasalah, begitu ada sesuatu yang menuju transparansi pasti ada yang merasa terganggu," ujar dia.

Karenanya, Enggar​ mengatakan, penundaan ini akan digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk sosialisasi dan menyamakan persepsi. Ia ingin menjelaskan kondisi persaingan yang tidak sehat itu pada pihak yang tak setuju dengan lelang gula rafinasi. Namun begitu, Mendag mengaku belum menentukan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan gula rafinasi kristal hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas. Dalam Permendag itu juga disebutkan bahwa penyelenggara pasar lelang gula rafinasi akan ditetapkan melalui mekanisme tender.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement