Rabu 14 Jun 2017 20:15 WIB

Pemerintah Awasi Distribusi Bahan Pokok di Ritel Modern

Belanja di supermarket
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja di supermarket

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya untuk mengawasi pendistribusian bahan pokok ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya untuk toko atau ritel modern yang wajib menerapkan skema Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan pokok penting.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa jika terdapat ritel atau toko modern yang kekurangan pasokan, dalam waktu dekat akan dipenuhi. Namun, jika kekurangan pasok tersebut terjadi secara terus-menerus, maka ada indikasi penyelewengan.

"Jika kurangnya terus-menerus, maka kami akan periksa dan melakukan audit. Kapan pasokan tersebut diterima, jika hari itu juga langsung habis, kami akan lihat transaksinya," ujar Enggartiasto, di Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut Enggartiasto, pengawasan distribusi bahan pokok tersebut juga meliputi tingkat produsen, dan pasar tradisional. Pengawasan tersebut guna menjamin pasokan bahan pokok yang cukup bagi masyarakat, khusususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pasokan akan terus diawasi, di pasar tradisional dan ritel modern. Petugas akan dikirim untuk melihat stok di ritel modern," kata Enggartiasto.

Dalam upaya pengendalian harga dan pasokan tersebut, Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi beberapa kerja sama antar pelaku usaha. Kerja sama tersebut antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, GIMNI, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

Dalam kesepakatan itu, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di ritel modern untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kilogram.

Kemudian, kesepakatan antara Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), masing-masing dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan ADDI.

Dalam MoU IKAPPI dan APPSI dengan Bulog, dijelaskan harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp 9.500 per kilogram, gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter, bawang merah Rp 32 ribu per kilogram, dan bawang putih Rp 30 ribu per kilogram.

"Penurunan harga di pasar tradisional tidak drastis, karena masih ada stok lama. Perputaran di pedagang pasar itu tidak selancar ritel," tutur Enggartiasto.

Kesepakatan antara pedagang pasar dengan pemasok tersebut, dinilai mampu memotong mata rantai distribusi bahan pokok. Pedagang pasar tradisional akan mendapatkan akses langsung dari produsen, sehingga harga barang yang akan dijual bisa setara dengan harga-harga produk ritel modern.

Selain itu, masing-masing pihak juga diharuskan melaporkan pendistribusian bapok sesuai kesepakatan pada setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement