Jumat 09 Jun 2017 04:15 WIB

Sampai Mei, LPS Tangani Tiga BPR Bermasalah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Mei 2017, telah menangani tiga bank yang dicabut izin usahanya. Ketiganya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang berada di Deli Serdang, Jakarta, dan Sidoarjo, dengan total simpanan sebesar Rp 24 miliar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba menyebutkan sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai akhir Mei tahun ini, sudah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya. Sebanyak 76 di antaranya telah menyelesaikan proses rekonsiliasi serta verifikasi. "Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun," kata Ferdinan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (8/6).

Ia menambahkan, hingga Mei 2017, jumlah simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp 314 miliar, sebanyak 74 persen penyebabnya karena bunga simpanannya di atas LPS Rate. Sedangkan sebanyak 14 persen karena tidak ada aliran dana masuk. "Sisanya 12 persen menjadi penyebab bank tidak sehat," tuturnya.

Ferdinan menyatakan, LPS terus melakukan sosialiasi serta edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk meminimalkan simpanan tidak layak. Menurutnya, nasabah harus memperhatikan ketentuan layak bayar atau dikenal dengan 3T, pertama Tercatat pada pembukuan bank, kedua Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan ketiga Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.

Pada kesempatan tersebut, ia pun mengungkapkan, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) pada tahun ini. "Hal itu sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK," tegas Ferdinan.

Ketiga PLPS yaitu, PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, serta PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement