Selasa 06 Jun 2017 09:52 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Bisa Kendalikan Harga Bahan Pokok

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nur Aini
harga sembako/bahan pangan yang mengalami kenaikan harga(illustrasi)
Foto: Republika
harga sembako/bahan pangan yang mengalami kenaikan harga(illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah dinilai belum mampu mengendalikan harga 11 komoditas penting. Hal ini karena belum ada pemerataan harga. 

“Pemerintah belum mengatur secara maksimal harga 11 komoditas. Mestinya muncul turunan-turunan dalam bentuk Permen (peraturan menteri) yang mengatur permasalahan tarif dan disesuaikan dengan ongkos produksi dari 11 komoditas itu,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (5/6).

Bambang melihat, butuh kerja sama antarkementerian, untuk merealisasikan ini. Menurut dia, pentingnya sinergis antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Pertanian untuk secara transparan membuat pedoman ongkos produksi dari 11 komoditas. Setelah itu, pemerintah harus mengeluarkan price control act atau aturan pengontrol harga untuk 11 komoditas yang meliputi beras, kedelai, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, gula, cabai, terigu, bawang, dan minyak goreng.

Dengan aturan ini, politisi Gerindra itu berharap tidak ada lagi pedagang yang memainkan harga komoditas seenaknya, karena ada aturan hukum yang mengikat. Bambang memberi contoh di Malaysia, di mana para pedagang yang menaikkan harga komoditas lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintahnya, langsung dihukum. Harga komoditas di negeri jiran pun, kata dia, selalu stabil dan murah. Harga gula di Malaysia hanya 2,1 ringgit atau sekitar Rp 6.300. Bahkan, di Thailand jauh lebih murah lagi.

“Saya sebetulnya sudah mengapresiasi adanya Permendag tentang gula yang harganya tidak boleh lebih dari Rp 12.500 per kilogram untuk semua produk gula. Tapi kenyataannya, di pasaran gula dari berbagai merk bisa berbagai harga pula. Tidak ada harga gula di pasaran seperti yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, patokan harga Rp 12.500 per kg juga belum terlihat transparansinya berapa sebenarnya biaya produksi gula,” ungkap politisi dari dapil Jatim I itu.

Dari hasil penelusurannya ke berbagai daerah, Bambang menyebut, belum ada keseragaman harga gula seperti ditetapkan dalam Kepmendag. Harga rata-rata nasional gula di pasaran mencapai Rp 13.650. Harga termurah di NTB dan termahal di Riau yang mencapai Rp 15.800 per kg. “Ini bukti pemerintah belum mampu kendalikan harga gula. Untuk mengatur satu harga komoditas seperti gula saja dari 11 komoditas yang ada, pemerintah tidak bisa,” kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement