Selasa 30 May 2017 12:43 WIB

Satgas Pangan Temukan Penimbunan Bawang Putih 272 Ton

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja mengangkut bawang putih impor. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pekerja mengangkut bawang putih impor. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan yang dibentuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menemukan tiga kasus penimbunan bawang putih. Kasus penimbunan tersebut berada di Jakarta, Medan dan Surabaya.

Kepala Satgas Pangan Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jumlah penimbunan pada kasus di Jakarta sebesar 182 ton, 60 ton di Medan dan 30 ton di Surabaya.

"Modusnya ya itu menimbun, dia menunggu harga naik baru dilepas," ujar dia, Selasa (30/5).

Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan, pihaknya akan melihat pidana terberat untuk diberikan kepada para pelaku.

"Karena ini masalah harga pangan tidak main-main, kita sampaikan kepada masyarakat ketersediaan dan kesetabilan harga pangan menjadi fokus perhatian pemerintah," katanya.

Selain bawang putih, pihaknya juga telah menemukan kenakalan lain berupa komoditas oplos yakni oplosan beras, minyak goreng dan gula rafinasi. Gula rafinasi tersebut merupakan gula untuk industri yang dikemas dalam ukuran per kilogram dan dijual bebas.

Satgas pangan yang melibatkan beberapa kementerian dan lebmbaga terkait bersinergi untuk mengatur importasi hingga distribusi komoditas pangan hingga ke tangan konsumen. Tugas utama satgas tersebut adalah menjaga stabilisasi pangan.

"Karena itu yang harus kami amankan, rantai distribusi yang jelas," kata Setyo menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement