REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Terkait hal itu, masyarakat harus mengetahui tujuan dibuatnya Perppu tersebut agar dapat memahami teknis pelaksanannya.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan, OJK akan ikut menyosialisasikan Perppu tersebut. Karena aturan itu menyangkut sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. "Sehingga tentunya ini perlu bagi OJK untuk menyosialisasikan," ujar Nurhaida di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/5).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan Perppu tersebut bertujuan untuk keperluan perpajakan baik orang asing maupun domestik. Lembaga keuangan akan diminta melaporkan secara rutin, sebagaimana mekanisme decoding yang diatur dalam Peraturan OJK.
Menurut Muliaman, peraturan tersebut sudah diterapkan di seluruh dunia, demi membangun kepercayaan masyarakat investor. "Itu semua hanya untuk keperluan perpajakan," kata Muliaman.