Senin 08 May 2017 16:32 WIB

Arcandra: Kendala Perizinan Eksplorasi Migas Ada di KLHK

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bersiap saat akan berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/9). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bersiap saat akan berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengakui salah satu kendala dalam proyek eksplorasi adalah perizinan. Dalam hal ini tahapan tersebut diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

"Izin kebanyakan, salah satu jadi kendala kita di KLHK," kata Arcandra dalam diskusi di City Plaza, Jakarta, Senin (8/5).

Terkait hal ini, ia berinisiatif berbagi ilmu dengan pihak KLHK mengenai uji kelayakan lingkungan. Arcandra mengaku telah menjamin komunikasi dengan Menteri KLHK agar proses sharing pengetahuan tersebut dapat berlangsung.

"Prinsip-prinsip petroleum operation, salah satu hambatannya ada di Izin KLHK amdal, dan lain-lain. Mereka mungkin belum tentu ngerti tentang petroleum operation, ada gap pengetahuan. Saya sudah bilang ke bu Menteri KLHK untuk melakukan whorkshop di sana," ujar lulusan Institut Teknologi Bandung ini.

Ia berharap masalah perizinan tidak mengganggu investasi migas ke depan. Pemerintah sedang mendorong penggunaan skema gross split menggantikan cost recovery dalam proyek migas nasional.

"Saya punya cita-cita sewaktu blok ditawarkan, semua izin udah beres," kata Arcandra.

Ia menegaskan, terkait persoalan perpajakan dalam skema gross splir untuk proyek migas, sudah terdapat kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.  Sehingga secara prinsip tidak ada perdebatan lagi.

"Kita duduk bersama, salah satu pokok bahasan mengenai gross split, clear nggak ada isu perpajakan. Kemenkeu secara prinsip setelah kita terangkan apa itu gross split,  gak ada masalah," ujar Arcandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement