Ahad 07 May 2017 22:02 WIB

Kemendag Ingatkan Pedagang Laporkan Stok Sembako

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan Kementerian Perdagangan meminta kepada para pedagang dan distributor untuk mendaftarkan diri melalui sistem online. Pendataan ini, ia nilai sebagai upaya untuk bisa menekan angka mafia perdagangan dan pemantauan stok nasional.

Tjahja mengatakan sesuai Permendag Nomer 20 Tahun 2017 setiap distribustor dan pedagang diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Dengan data yang diperoleh ini maka pemerintah bisa mendata stok kebutuhan bahan pokok mulai dari pertani, pengumpul, dan stok bahan di masyarakat.

"Telah dikeluarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 dimana distributor, subdistributor, dan agen bapok (bahan pokok) diwajibkan mendaftar. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online," ujar Tjahja saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/5).

Sementara itu, Pegamat Pertanian IPB, Dwi Andreas mengatakan naiknya harga bahan pokok menjelang bulan Ramadhan siklus tahunan yang tak bisa dihindari. Meski demikian, menurutnya kenaikan tersebut disebabkan stok yang relatif bermasalah.

"Misalnya beras cenderung sudah naik, karena musim panen sudah lewat," ujar Dwi. Ia berharap pemerintah mewaspadai hal tersebut karena dari laporan jaringannya di lapangan, harga gabah di level petani sudah naik, kemudian terjadi kerusakan panen akibat hama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement