Senin 01 May 2017 14:47 WIB

Pengamat: Sosialisasi Keselamatan Kurang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: M.Iqbal
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Ahad (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Ahad (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kecelakaan bus pariwisata yang beruntun terjadi pada saat musim libur panjang belakangan menghadirkan keprihatinan. Berbagai peristiwa yang terjadi disertai terenggutnya korban jiwa ini harus disikapi dengan bijak dengan melakukan evaluasi di berbagai lini.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, semua pihak yang terlibat harus mengevaluasi tugas pokok dan fungsinya agar musibah serupa dapat ditekan di kemudian hari. Menurut dia, ada banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk melakukan evaluasi yang dimaksud, antara lain soal laik jalan kendaraan. Hal ini menjadi faktor penting sebelum kendaraan dioperasikan.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya, jelasnya, harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan laik jalan. Seperti kewajiban uji KIR kendaraan setiap enam bulan sekali. Baik pengusaha selaku operator maupan Dinas Perhubungan selaku pemilik kewenangan harus menghindari pengujian praktik pengujian yang tidak sesuai prosedur karena ini menyangkut keselamatan.

"Pemerintah daerah (pemda) tidak menjadikan uji kelaikan (kir) ini sekedar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu manajeman perusahaan operator juga membudayakan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap kendaraan yang akan dioperasikan," jelasnya, Senin (1/5).

Hal lain yang harus menjadi catatan evaluasi, kata Djoko, adalah laik pengemudi. Ini ditandai dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai peruntukannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Untuk bisa perolehan SIM A/B1/B2 Umum seharusnya diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang. Pun demikian untuk mengemudikan bus umum, pengemudi harus memiliki SIM B 1 Umum. "Artinya aparat kepolisian bagian lalu lintas harus lebih selektif dalam mengeluarkan lisensi ini dan tak mudah memberikan SIM kepada pemohon yang memang tidak memiliki kualifikasi," lanjutnya.

Berikutnya, masih lanjut Djoko, adalah laik prasarana jalan. Jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan samping sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi harus dihilangkan. Terkait hal ini kewenangan ada pada pemerintah dan kementerian yang membidangi.

Ia menambahkan, dalam hal pengawasan dan evaluasi atas kebijakan di lapangan, sudah ada Permenhub Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di dalamnya memuat SPM angkutan orang untuk keperluan pariwisata. Kemudian dilakukan revisi dengan munculnya Permenhub No 28/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub No 46/2014.

Di sana ada penambahan untuk jenis 'keselamatan'. Sayangnya Permenhub ini masih kurang sosialisasi, apalagi untuk dilakukan evaluasi. "Masih perlu sosialisasi lebih gencar lagi khususnya yang menyangkut aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan oleh Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Djoko juga menyinggung soal event organizer (EO) yang sering diminta warga untuk menangani kegiatan wisata. Menurut dia, EO juga harus memiliki pengetahuan dalam hal memilih bus pariwisata yang berkeselamatan. Jadi tidak hanya menawarkan paket wisata yang murah dengan menekan harga --khususnya untuk tarif bus-- tetapi tidak berkeselamatan.

Sehingga perlu pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat agar EO ini juga bertanggungjawab dalam aspek keselamatan. "Sedangkan Kementerian Perhubungan dan Organda juga melakukan pendataan ulang usaha bus pariwisata dan melakukan pembinaan yang rutin terkait dengan hal ini," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement