Jumat 28 Apr 2017 12:20 WIB

Sembako Satu Harga Belum Berlaku di Papua

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek penerapan satu harga untuk gula, minyak goreng curah dan daging beku di sejumlah toko ritel modern di Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek penerapan satu harga untuk gula, minyak goreng curah dan daging beku di sejumlah toko ritel modern di Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan satu harga untuk gula pasir, minyak goreng curah, dan daging beku belum dapat diterapkan di pulau paling timur Indonesia, Papua. Pantauan yang dilakukan Kementerian Perdagangan menemukan harga tiga komoditas di Papua masih lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi memaparkan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke sejumlah toko ritel modern di Kota Sorong, Papua Barat. Dari hasil pantauan tersebut ditemukan bahwa rata-rata harga untuk gula pasir curah Rp 13.500-14.500 per kilogram. Lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 12.500 per kilogram.

Untuk daging beku rata-rata dijual dengan harga Rp 120 ribu- Rp 130 ribu per kilogram. HET untuk daging beku yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 120 ribu per kilogram.  Namun begitu, untuk minyak goreng curah tidak tersedia di toko ritel di Kota Sorong. Komoditas yang tersedia hanya minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 14.700-17.400 per liter. Jika mengacu pada kebijakan Kemendag, minyak goreng curah harus dijual dengan maksimal harga Rp 11 ribu per liter.

Meski kebijakan satu harga sembako belum dapat dirasakan masyarakat Papua​, tetapi Bachrul menilai harga yang berlaku saat ini masih terjangkau.

"Harga di sini masih terjangkau meskipun diharapkan semakin bisa mendekati ketentuan HET yang sudah ditetapkan," ujar Bachrul, lewat keterangan pers tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/4).

Kebijakan satu harga untuk sembako telah berlaku sejak 10 April lalu. Kebijakan ini akan diterapkan hingga September untuk dievaluasi kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement