Rabu 12 Apr 2017 10:07 WIB

Aprindo Pastikan Ritel Modern Patuhi Kebijakan Satu Harga Sembako

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Belanja di supermarket
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja di supermarket

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mendey memastikan anggotanya mematuhi kebijakan satu harga untuk sembako yang telah ditetapkan pemerintah. Sejak 10 April lalu, ia menyebut, gerai-gerai ritel modern sudah menjual gula, minyak goreng dan daging beku sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah disepakati bersama. 

"Kami sudah jual tiga produk itu dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan. Tidak ada masalah," ujar Roy, saat dihubungi Republika, Rabu (12/4). 

Hanya saja, sambung dia, pengusaha ritel masih perlu melakukan sinkronisasi dengan distributor minyak goreng. Ini karena sebelumnya distributor hanya memasok minyam goreng jenis premium ke toko-toko ritel modern. Setelah ada intervensi harga dari pemerintah, gerai ritel modern juga harus menjual minyak goreng curah yang harganya telah ditetapkan Rp 11 ribu per liter. 

"Karena sebelumnya minyak goreng premium dan sekarang harus ada curah, otomatis pasokan belum penuh. Tapi secara umum barangnya sudah dipasok oleh distributor, hanya masih ada keterbatasan," papar Roy. 

Seperti diketahui, Kementerian Perdadangan telah menetapkan harga eceran tertinggi di gerai ritel modern untuk tiga komoditi pangan, yakni gula (Rp 12.500 per kilogram), minyak goreng (Rp 11 ribu per liter) dan daging beku (Rp 80 ribu per kilogram). 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, harga untuk tiga komoditi tersebut akan berlaku hingga September mendatang. "Setelah itu akan kita evaluasi, ada kemungkinan harganya turun lagi," kata Enggar, usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dengan sejumlah distributor gula, minyak goreng dan daging di Auditorium Kemendag, Selasa (4/4). 

Enggar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui bahwa toko ritel modern memegang peran sebagai price leader alias pemimpin harga. Karenanya, jika harga di gerai ritel modern tinggi, maka harga di pasar tradisional akan mengikuti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement