Jumat 21 Apr 2017 11:01 WIB

Dewan Adat Tuntut Freeport Transparan Soal Dana Pemilik Hak Ulayat

Red: Nur Aini
Area Tambang Freeport
Area Tambang Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Dewan Adat Papua meminta manajemen PT Freeport Indonesia bersikap jujur dan transparan terkait besarnya jumlah dana satu persen yang selama ini dialokasikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Meepago, Oktovianus Pekei mengatakan selama ini managemen Freeport terkesan menutup-nutupi jumlah dana satu persen dan mencampuradukkan dana tersebut dengan corporate social responsibility (CSR). "Kalau benar yang dikelola Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) itu dana satu persen, kenapa dalam laporan akhir tahun LPMAK disebutkan itu pengelolaan dari CSR. Kalau begitu, di mana dana satu persen itu," kata Oktovianus di Timika, Jumat (21/4).

Menurut dia, fakta selama ini, dana CSR dan dana satu persen dikelola oleh Freeport. Masyarakat adat, lembaga adat dan pihak masyarakat yang memiliki hak terhadap dana tersebut tidak pernah tahu-menahu tentang dana satu persen tersebut.

Oktovianus menjelaskan dana satu persen adalah dana hak masyarakat yang dikucurkan pada 1996 setelah Tom Beanal dan beberapa tokoh suku Amungme lain memenangi perkara di Pengadilan New Orleans atas Freeport tentang hak masyarakat pemilik hak ulayat wilayah konsesi tambang. "Jadi, dana satu persen itu dikucurkan sebagai konsekuensi dari putusan pengadilan di Amerika Serikat, bukan sebagai dana hibah atau dana kemitraan atau apapun namanya," ujarnya.

Pengadilan New Orleans memutuskan bahwa masyarakat lokal berhak mendapatkan dana sebesar satu persen. Dana tersebut merupakan hak masyarakat.  Ketika penjualan konsentrat menjadi uang dari pendapatan kotor, atau sebelum menjadi pendapatan bersih perusahaan, masyarakat berhak mendapatkan dana satu persen dari total pendapatan kotor penjualan konsentrat Freeport tersebut.  "Freeport wajib menyerahkan dana satu persen itu kepada masyarakat, bukan dikelola oleh perusahaan. Fakta selama ini, dana satu persen tersebut dikelola oleh PT Freeport melalui rekening Freeport Fund Irian Jaya Development (FFIJD), bukan langsung ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Freeport hanya berhak mengelola dana 99 persen dari total pendapatan kotor PT Freeport. Dari 99 persen dana tersebut, perusahaan berhak mengelola melalui manajemen setiap departemen Freeport, termasuk mengalokasikan dana CSR melalui Departement Social Local Development (SLD) PT Freeport Indonesia.  "Jadi, dana CSR wajib dialokasikan dari 99 persen dana pendapatan kotor PTFI, bukan diambil dan dikelola dari dana satu persen tanpa sepengetahuan masyarakat," katanya.

Dana CSR Freeport dikucurkan sejak 1992. Sedangkan dana satu persen dikucurkan sejak 1996, setelah pihak masyarakat dibawah pimpinan Tom Beanal memenangkan perkara di Pengadilan New Orleans, Amerika Serikat.

Pihak Coorporation and Communication (Corcom) PT Freeport, Karel Luntungan saat dikonfirmasi terkait pengelolah dana satu persen mengatakan bahwa selama ini pengelolah dana satu persen dikelolah langsung oleh LPMAK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement