Selasa 18 Apr 2017 13:21 WIB

Dua Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Pemerintah Saat Negosiasi Soal Freeport

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Area Tambang Freeport
Area Tambang Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Budi Susilo Soepandji angkat bicara soal perkembangan penyelesaian negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Budi berharap setiap langkah yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan kestabilan investasi dan keamanan di Papua.

Dia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak awal sudah menekankan pentingnya kerja sama dengan luar negeri khususnya dalam bidang investasi. Budi menilai pemerintah perlu menjaga iklim investasi dan perdagangan internasional agar semakin kondusif. 

Sehingga, kata dia, dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Papua. Menurutnya, Freeport telah menjadi bagian besar dari pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Papua. 

"Maka perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak sosial secara besar di Papua harus dilaksanakan oleh pemerintah secara hati-hati,” ujar Budi Susilo dalam siaran pers, selasa (18/4).

Lebih lanjut ia menyampaikan, Papua selain posisinya yang paling timur di Indonesia, juga memiliki posisi strategis di kawasan Asia karena berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik serta berhubungan dekat dengan Australia. Terlebih lagi, posisi Papua sangat memegang peranan atas kestabilan kawasan Indonesia timur.

Mantan Dirjen Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan ini juga mencermati bahwa dalam beberapa kali kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua telah menunjukkan komitmen pemerintah yang tinggi terhadap kemajuan Papua. Ia yakin pemerintah akan mempertimbangka  kesejahteraan masyarakat Papua dalam mengambil keputusan.

Namun demikian, terkait perbedaan pendapat dengan Freeport, sebagaimana publik dapat menyadari, ada potensi bahwa cita-cita pemerintah yang mulia tersebut dapat bergeser apabila tidak diikuti atau dibarengi dengan dialog dan komunikasi konstruktif. 

Kementerian ESDM dan Freeport sebelumnya telah menyepakati izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bersifat sementara selama delapan bulan. Dengan kesepakatan itu, Freeport dipersilakan melakukan ekspor konsentrat meskipun tanpa diolah terlebih dahulu di smelter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement