REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) belum memenuhi persyaratan sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga belum bisa menyalurkan kredit jenis itu pada tahun 2017.
"Pada tahun ini, Bank Sulutgo tidak masuk sebagai bank pembangunan daerah (BPD) yang dapat menyalurkan KUR karena ada beberapa syarat prinsip yang belum terpenuhi," kata Kepala OJK Perwakilan Sulut Gorontalo dan Maluku Utara, Elyanus Pongsoda di Manado, Rabu.
Elyanus mengatakan pada waktu lalu sebenarnya Bank Sulutgo sudah menyalurkan KUR sesuai tugas yang diberikan oleh pemerintah, namun kemudian non performing loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di atas ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sebagai bank penyalur KUR, NPL-nya tidak boleh berada di atas angka lima persen," katanya.
Ke depan, lanjutnya, OJK akan terus mendorong Bank Sulutgo lebih sehat lagi, dan menjadi salah satu BPD penyalur KUR. "Di Indonesia sudah ada 26 BPD yang menyalurkan KUR," katanya.
Direktur Utama PT Bank Sulutgo Jeffry Dendeng mengatakan pada waktu lalu Bank Sulutgo pernah menyalurkan KUR, namun karena NPL lebih dari lima persen sehingga dihentikan. "Saat ini, kami sedang berkosentrasi dalam perbaikan NPL terlebih dahulu, kalau sudah berada di bawah lima persen, kami akan mengusulkan lagi kepada pemerintah," kata Jeffry.
Ia menjelaskan Bank Sulutgo akan terus meningkatkan kinerja perbankan baik layanan maupun sumber daya manusia yang berkualitas.