Selasa 11 Apr 2017 03:49 WIB

Pengamat: Jumlah BUMD Sakit Lebih Banyak Dibanding yang Sehat

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Budi Raharjo
Manajemen (ilustrasi)
Foto: ist
Manajemen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pengamat Ekonomi Universitas Islam Indonesia Suwarsono Muhammad menyebutkan upaya menyehatkan perusahaan merupakan persoalan yang tidak mudah. Menyehatkan perusahaan akan jauh lebih sulit daripada menumbuhkan perusahaan. Demikian halnya dengan menyehatkan BUMD atau BUMN.

“Saat ini jumlah BUMD yang sakit lebih banyak dibanding yang statusnya sehat. Padahal menyembuhkan BUMD lebih sulit daripada menyembuhkan BUMN,” kata mantan penasihat KPK ini.

Untuk menjadikan BUMD kembali sehat, Suwarsono menegaskan perlu dilakukan terobosan baru. Seperti membuat kebijakan yang tidak normal dijadikan sebagai kenormalan baru.

Banyaknya jebakan aturan dan tidak dijalankannya business judgment rule oleh penegak hukum membuat BUMN dan BUMD sulit mencari profesional yang bersedia mempin perusahan milik daerah. Business judgment rule merupakan prinsip untuk melindungi direksi dari ancaman pidana dalam mengambil berbagai keputusan bisnis.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, hingga kini belum terdapat paradigma yang jelas terkait arah pengeloalan BUMD. Sementara upaya judicial review terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengalami kegagalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menetapkan permohonan pemisahan harta BUMN dari kekayana negara  tidak memiliki dasar hukum.

MK berpandangan bahwa BUMN merupakan perusahaan milik negara dan merupakan perpanjangan tangan negara sehingga keuangan BUMN termasuk kekayaan negara. "Menjadi pengurus BUMD seperti diantara surga dan neraka. Surganya bernama honorarium, sedangkan nerakanya diincar KPK, BPK, serta penegak hukum lainnya,” papar Refly.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik FISIPOL UGM Grabiel Lele menyebutkan adanya benturan nilai dalam pengelolaan BUMD. Lembaga ini memiliki dua nilai problematis yakni dari sisi pelayanan dan permintaan pasar.

Gabriel menyampaikan, BUMD dihadirkan untuk  memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Disamping itu juga menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan. Sebagai lembaga publik, BUMD terikat kontrak sosial dengan masyarakat dan pemerintah.

Namun BUMD juga diharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan. “Susah dibedakan, BUMD itu lembaga publik atau privat, ada dua benturan nilai dari sisi pelayanan dan logika pasar,” kata Gabriel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement