REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim perusahaan tambang PT Freeport Indonesia telah menyetujui aturan divestasi saham sebesar 51 persen untuk pemerintah Indonesia.
"51 persen ini sudah dilakukan ini Pak Jonan. Dan mereka arahnya setuju, masa ga setuju," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Ignasius Jonan, pagi tadi menyampaikan izin ekspor konsentrat telah diberikan kepada PT Freeport selama enam bulan. Izin ekspor tersebut bersifat sementara dengan syarat Freeport harus membangun smelter.
Jika tidak, maka izin ekspor akan dicabut. Evaluasi izin ekspor PT Freeport pun akan dilakukan untuk memastikan perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi syarat yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” kata Jonan.