Kamis 06 Apr 2017 13:35 WIB

Keluarkan Aturan Pengawasan, OJK: Perbankan Kita Sehat

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon saat peluncuran Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (Sikepo) di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27\2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon saat peluncuran Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (Sikepo) di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27\2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sehingga memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

Tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah antara lain, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum; POJK tentang Bank Perantara; dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, dalam POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik.

"Dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus,"ujar Nelson di Gedung Soemitro OJK, Rabu (6/4).

Terhadap status pengawasan intensif dan pengawasan khusus, diatur kriteria dan jangka waktu penetapan status pengawasan, yang diikuti dengan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh bank.

Bagi bank sistemik, dalam hal kondisi bank semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan maka OJK akan meminta penyelenggaran Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistemik.

Menurut Nelson, sejauh ini kondisi fundamental industri perbankan nasional dalam keadaan sehat, sehingga belum ada yang masuk dalam kriteria tersebut. "Secara umum perbankan kita masih dalam keadaan sehat," ujar Nelson.

Adapun rasio kredit macet (Non Performing Loan /NPL) gross dalam kondisi ekonomi sekarang masih tinggi yakni sebesar 3,16 persen, namun ia menilai angka tersebut masih managable. Sementara itu NPL nett masih jauh di bawah ambang batas 5 persen yaitu 1,32 persen.

Kemudian rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) per Februari 2017 yaitu sebesar 23,18 persen, Return of Asset (ROA) dan Return of Equity (ROE) masing-masing di atas 2 persen. NIM (Net Interest Margin) tertinggi di ASEAN sebesar 5,28 persen, lalu biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) membaik dari 83,49 persen turun ke 81,69 persen. Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah batas 92 persen yaitu 89,12 persen, dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu 9,21 persen year on year.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement