REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK ini diberikan oleh pemerintah sejak Februari lalu yang berlaku selama delapan bulan.
Kendati demikian, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali terhadap izin yang diberikan tersebut.
“Kasih enam bulan, kita kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Karena tiap enam bulan kita akan review,” jelas Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).
Izin ekspor konsentrat tersebut bersifat sementara, yakni hanya selama enam bulan. Jika Freeport tak dapat memenuhi syarat untuk membangun smelter, maka izin itupun akan dihentikan.
Lihat juga: Izin Ekspor Freeport Bisa Jadi Objek Pemakzulan Jokowi
"Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sbagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” kata dia.
Dalam waktu enam bulan ke depan, pemerintah juga masih melakukan perundingan dengan Freeport terkait masalah perpajakan dan juga retribusi. Lebih lanjut, Jonan menjelaskan perubahan status izin tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK tersebut tak wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Asalkan, perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengolahan dan juga pemurnian.