Kamis 06 Apr 2017 09:23 WIB

Pemberian Izin Ekspor Freeport Dipertanyakan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. 

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, tidak banyak yang bisa dilakukan sipil kecuali mengingatkan pemerintah. "Presiden yang tanggung jawab, Presidennya tahu tidak ini melanggar UU, tahu nggak dia?" katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/4).

Lebih spesifik, ia menjelaskan kemungkinan pemerintah menguntungkan PT FI. Menurut dia, mungkin ada pihak yang memiliki kepentingan. Selain itu, ada tekanan dari pihak asing, pemerintah ingin dapat dukungan dari perusahaan atau negara asing, baik dari sisi politik atau ekonomi. 

Menurutnya, tidak salah jika pemerintah mengharapkan investasi asing. Meski demikian, pemerintah harus tetap konsisten pada UU. "Kita juga punya UU. Jangan lah seperti ini, kalau mau ya keluarkan perpu atau ganti UU sekalian, kalau begini ya merugikan kita," katanya.

Marwan mengingatkan pemerintah untuk transparan dalam bernegosiasi dan mengambil keputusan. Tidak ada kesepakatan di bawah meja agar Indonesia mengalami perkembangan. "Jika nanti kesenggangan sosial semakin lebar, saya rasa itu konsekuensi logisnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement