Kamis 30 Mar 2017 17:40 WIB

Aturan Angkutan Motor Daring Masih akan Dibahas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan peraturan untuk ojek motor masih akan dibahas. Ia mengatakan belum ada aturan yang memperinci persoalan tersebut.

Luhut mengatakan saat ini pemerintah masih fokus mengatur persoalan angkutan roda empat. Untuk roda dua ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan.

"Nanti saya tanya Pak Budi ya. Tapi untuk yang ini sudah baik-baik semua sudah kolaborasi. Baik ini," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Kamis (30/3).

Luhut mengatakan pihaknya cukup senang dengan adanya kesepakatan baik dari pihak taksi konvensional dengan taksi daring yang bisa saling berkolaborasi dan kematuhi aturan yang dibuat pemerintah.

Di satu sisi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pengaturan untuk ojek daring masih belum dibicarakan lagi. Ia mengatakan pihaknya masih fokus mengatur mengenai kuota dan batas tarif bagi kendaraan roda empat.

"Itu belum, nanti, ya. Kifa fokus yang ini dulu," ujar Budi di Hotel Borobudur, Kamis (30/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement