REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) menandatangani kontrak pembangunan kabel transmisi bertegangan ekstra tinggi 500 kV sepanjang 386 kilometer sirkuit (kms) di wilayah utara Jawa dengan nilai investasi Rp 2,3 triliun. Penandatanganan dua kontrak yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/3).
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan kontrak kabel saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) itu terbagi menjadi dua yakni ruas Tx Mandirancan-PLTU Indramayu sepanjang 182 kms dan PLTU Indramayu-Cibatu (Deltamas) 204 kms.
"Dengan pembangunan dua SUTET ini, PLN dapat menyalurkan daya sebesar 8.220 MW kepada masyarakat dan tentunya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia," katanya dalam keterangan pers terulis, Rabu (29/3).
Daya 8.220 MW itu berasal dari PLTU Indramayu 2x1.000 MW, PLTU Jawa 1 1x1.000 MW, PLTU Jawa 3 2x660 MW, PLTU Jawa Tengah 2x950 MW, dan PLTU Jawa 4 2x1.000 MW.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang mengatakan, pembangunan kedua SUTET itu dilakukan guna mendukung kelancaran program pembangkit 35 ribu MW. "Pemerintah berkomitmen merealisasikan pembangkit 35 ribu MW dalam jangka waktu lima tahun (2014-2019). Hal ini tentunya harus didukung dengan kesiapan transmisi yang menyalurkan daya dari pembangkit-pembangkit tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2017, PLN juga menandatangani enam kontrak pengadaan transmisi 500 kV jalur utara Jawa sepanjang 928 kms. Keenam proyek tersebut terdiri atas tiga ruas SUTET 500 kV yakni Tx Ungaran Pedan-Batang, Batang-Mandirancan Seksi 1, dan Batang-Mandirancan Seksi 2.
Serta, tiga gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) 500 kV yakni Batang Ext, Indramayu, dan Cibatu Baru Ext.
"Pembangunan seluruh proyek transmisi ini direncanakan rampung pada 2019," ujarnya.
Nasri menambahkan, pembangunan transmisi 500 kV tak lepas dari kontribusi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P), yang intensif memberikan pendampingan, pengawalan, pengamanan, dan bantuan hukum dalam proses lelang sejak awal sampai penetapan lelang dan penyiapan kontrak.
Menurut dia, besarnya program 35 ribu MW secara fisik dan keuangan, menjadikannya rentan berbagai hal terkait hukum seperti pembebasan tanah dan perizinan. "Untuk itu, diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar program 35 ribu MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya," katanya.
Nasri juga mengatakan, kesiapan pembangkit beserta transmisinya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pasokan daya.
"Dengan begitu, rencana pemerintah mewujudkan target rasio elektrifikasi sebesar 99 persen pada 2019 dapat tercapai," ujar Nasri.