REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak dalam Trayek disebutkan, taksi daring nantinya akan dipasangi penanda berupa stiker. Dengan adanya peraturan tersebut, perwakilan dari Organisasi Angkutan Sewa Indonesia meragukan keselamatan para sopir taksi daring.
"Kami khawatir, jika angkutan kami dikasih stiker, apa pemerintah bisa menjamin keselamatan para sopir?" tanya Fahmi pada acara sosialisasi hasil revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di Tangerang, Sabtu (25/3).
Ia menilai, kerusuhan yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh adanya tanda pada motor ojek online. Kericuhan pertama kali dimulai dari penabrakan sopir ojek daring oleh angkutan umum.
Menjawab hal tersebut, Dirjen Angkutan Moda dan Transportasi Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, justru stiker itu akan melindungi para sopir taksi daring. "Tanda stiker logonya sudah kita tambahkan direvisi. Jadi dengan stiker, kendaraan itu sudah resmi. Itu yang melindungi," ujarnya.
Cucu juga mengatakan, dengan adanya stiker, kalau ada tindakan seperti perusakan dan sebagainya, pelaku akan terkena pidana. "Jadi, kalau ada yang kenapa-kenapa jelas kena pidana nanti," ujarnya. Dengan stiker itu pula, berapa jumlah taksi yang ada dapat dipantau oleh pemerintah. Jadi, ada batasan wilayah untuk mengambil penumpang.